04 April 2025

Get In Touch

Putusan MA Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Langsung Berlaku

Putusan MA Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Langsung Berlaku

Sidoarjo - Keputusan Mahkamah Agung (MA) atas judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan langsung berlaku.

Hal itu disampaikan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia. "Putusan langsung berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya. Kecuali presiden tidak menghargai hukum," kata Ficar.

Seperti yang diketahui, besaran iuran BPJS per orang per bulan yang naik sejak 1 Januari 2020 diatur dalam Pasal 34 Perpres 75/2019. MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Di satu sisi, Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS membuat para wargaNet bergembira. Terilhat postingan dari group Facebook Sidoarjotoday yang bersyukur atas batalnya kenaikan iuran BPJS tersebut.

"Alhamdulillah semoga teralisasi," ucap akun FB yang bernama Nurce Rianto.

Ia juga menyampaikan aspirasinya. "Infrastruktur paling utama adalah warga negara repubik Indonesia min, jadi itu dulu yang di utamakan hehe," ucapnya sambil tersenyum

Tak sedikit pula yang membagikan berita tersebut serta memberi pertanyaan "semoga ini bukan Hoax" ucap salah akun FB, Manto Tri.

Terpantau juga dalam group facebook lainnya, warga net yang memposting setelah mendengar berita batalnya kenaikan iuran BPJS, wargaNet mencoba membayar iuran tersebut namun nilai yang dibayar masih tetap naik ucap akun Fb Azz. (pin/ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.