
KEDIRI (Lenteratoday) - Mengacu Peraturan Pemerintah Pusat, Pemkot Kediri mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kedua raperda yang diajukan yakni Raperda tentang pencabutan Perda Kota Kediri No:12 /2013 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kediri No: 7/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri.
Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, memberikan penjelasan atas pengajuan dua raperda tersebut. Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna, Jumat (5/8/2022) di Ruang Sidang DPRD.
"Pengajuan dua raperda ini untuk menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi. Ada Menpan-RB dan permintaan dari Pak Presiden untuk penyederhanaan struktur organisasi. Penyesuaian ini harus ada perda dan perwali," ujarnya.
Abdullah Abu Bakar mengatakan Pemkot Kediri memiliki lembaga di level kelurahan yang disebut Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) terdiri dari LPMK, RT, RW, Karang Taruna dan PKK. Keberadaan dan peran lembaga kemasyarakatan semakin meningkat. Nilai partisipatif berkembang sebagai dampak Prodamas.
Dasar pembentukan LKK ini adalah Perda Kota Kediri N: 12/2013 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan. Perda itu merupakan amanat dari pasal 2 ayat (4) Permendagri No: 5 /2007 tentang pedoman penataan lembaga masyarakat. Dalam perkembangannya Permendagri tersebut sudah tidak relevan dan diganti Permendagri No: 18 /2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga desa.
"Berdasarkan Permendagri tersebut agar pemberdayaan LKK maksimal maka penambahan Posyandu perlu diakomodir dalam pembentukan LKK. Jadi Posyandu yang dulu tidak masuk LKK sekarang masuk," jelasnya.
Ditambahkan, untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maka juga perlu dilakukan perubahan. Tentunya dalam Perda Kota Kediri 2016. Pertama, mengubah nomenklatur Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe C. Hal ini berdasar rekomendasi Pemprov Jawa Timur. Kedua, menghapus sebagian jabatan struktural eselon IV khususnya jabatan kepala seksi, kasubag, dan kasubid.
Ketiga, memasukkan pengaturan perangkat daerah pelaksana urusan Kesbangpol dan penanggulangan bencana dalam Perda Kota Kediri No: 7/2016. Keempat, mencabut ketentuan yang mengatur Kantor Kesbangpol dalam Perda Kota Kediri No: 3 /2014, serta mencabut Perda Kota Kediri No: 6/ 2014 tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah.
"Prinsip penyederhanaan ini agar mempercepat proses-proses kerja. Jadi kerja tidak bertele-tele dan semua lancar," imbuhnya.
Tampak hadir pada rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri Katino, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Kediri, Kepala BUMD, dan tamu undangan lain. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi