21 April 2025

Get In Touch

Pengamat : Kenaikan Harga BBM Bisa Picu Inflasi, Lebih Baik Ditunda

Petugas SPBU sedang mengisi BBM ke mobil (Ant)
Petugas SPBU sedang mengisi BBM ke mobil (Ant)

SURABAYA (Lenteratoday) - Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi pada tahun ini dinilai kurang tepat. Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengkhawatirkan justru membuat laju inflasi tak terkendali.

Untuk itu dia menyarankan pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi pada tahun ini. "Opsi penaikan harga BBM subsidi bukanlah pilihan yang tepat saat ini. Kenaikan harga pertalite dan solar yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70 persen sudah pasti akan menyulut Inflasi," kata Fahmy dilansir dari antara, Minggu (21/8/2022).

Ia menyadari bahwa beban APBN untuk subsidi energi semakin membengkak hingga mencapai Rp502,4 triliun, bahkan bisa mencapai di atas Rp600 triliun kalau kuota pertalite ditetapkan sebanyak 23 ribu kilo liter akhirnya jebol.

Meski demikian, kalau harga pertalite dinaikkan hingga mencapai Rp10.000 per liter, maka akan memicu tingkat inflasi hingga 0,97 persen. Sehingga, inflasi tahun berjalan bisa mencapai 6,2 persen yoy (year on year).

Kondisi infasli sebesar itu akan memperburuk daya beli dan konsumsi masyarakat. Akibatnya, ertumbuhan ekonomi bisa menurun hingga dari 5,4 persen seperti yang sudah dicapai.

"Agar momentum pencapaian ekonomi itu tidak terganggu. Pemerintah sebaiknya jangan menaikkan harga pertalite dan solar pada tahun ini," kata dia.

Lebih lanjut, Fahmy lebih menyarankan supaya pemerintah fokus pada pembatasan BBM bersubsidi, dimana 60 persen subsidi BBM ini tidak tepat sasaran.

Penerapan MyPertamina, menurut dia, tidak akan efektif membatasi BBM agar tepat sasaran, bahkan menimbulkan ketidakadilan dengan penetapan kriteria mobil 1.500 CC ke bawah yang berhak menggunakan BBM subsidi.

Pembatasan BBM subsidi paling efektif untuk saat ini, ujar Fahmy, adalah menetapkan kendaraan roda dua dan angkutan umum yang berhak menggunakan pertalite dan solar. Dengan demikian, di luar sepeda motor dan kendaraan umum, konsumen harus menggunakan pertamax ke atas.

"Pembatasan itu, selain efektif juga lebih mudah diterapkan di semua SPBU," ucap dia.

Untuk itu, Fahmy menambahkan, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukkan ke dalam Perpres No 191/ 2014 sebagai dasar hukum.

"Ketimbang hanya melontarkan wacana kenaikan harga BBM subsidi, pemerintah akan lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo sesingkatnya terkait solusi yang diyakini pemerintah paling tepat tanpa menimbulkan masalah baru," kata Fahmy. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.