03 May 2025

Get In Touch

Kajari Gresik Minta Kades Segera Lapor Jika Diteror Oknum Wartawan dan LSM

nggota dan Pengurus KWG saat audiensi dengan Kajari Gresik, Jumat (19/5/2023)
nggota dan Pengurus KWG saat audiensi dengan Kajari Gresik, Jumat (19/5/2023)

GRESIK (Lenteratoday) - Maraknya oknum yang mengaku wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan diduga kerap memeras kepala desa di wilayah Kabupaten Gresik menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana saat audensi dengan Komunitas Wartawan Gresik (KWG) di Kantor Kejari Gresik, Jumat (19/5/23) meminta agar para kepala desa melaporkan ancaman-ancaman dalam bentuk suara maupun surat.

Salah satu modus pemerasan yang sempat muncul, oknum tersebut mengirim surat dengan meminta informasi berapa anggaran proyek, atau anggaran kegiatan tertentu. Misalnya, dengan kalimat "Kami tunggu jawabannya selama 7 (tujuh) hari sejak dimasukkan surat ini. Apabila sampai 7 hari tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka laporan ini kami naikkan ke tingkat yang lebih tinggi".

Menurut Nana Riana contoh surat di atas termasuk ancaman masuk pada kategori tindak pidana. "Surat-surat semacam itu merupakan ancaman sudah memenuhi unsur pidana. Maka segera laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), tentu laporkan ke pihak kepolisian yang bisa menindak karena masuk tindak pidana umum," jelas Nana.

"Kami (kejaksaan) saja tidak bisa meminta data anggaran di luar prosedur hukum. Dengan surat itu mereka seolah lebih memiliki kewenangan dari APH. Kami meminta kepada kepala desa yang disatroni mereka (oknum berkedok LSM dan wartawan) dengan mengancam untuk segera melaporkan ke APH. Kalau kami secara kewenangan bisa menindak maka akan kita tindaklanjuti secara serius," ujarnya.

Ketua Komunitas Wartawan Gresik (KWG) Miftahul Arif juga memberikan penjelasan tata cara dan prosedur kerja wartawan hasil liputan berkaitan dengan produk berita sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja terukur dan diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

"UU Pers memberi mandat Dewan Pers yang diakui negara untuk mengatur tata kerja wartawan. Dan di Indonesia Dewan Pers hanya satu. Sedangkan Dewan Pers sudah mengeluarkan aturan uji kompetensi wartawan atau UKW. Ini semua tujuanya untuk menertibkan pelaku pers di lapangan. Kami (KWG) 31 wartawan sudah lulus UKW. Maka kami berharap seluruh pemangku kebijakan bisa membedakan mana yang berkedok wartawan dan wartawan sungguhan," terangnua

Hanya saja, ungkap Kaji Mif, disana-sani masih banyak yang memperdebatkan kewenangan Dewan Pers dengan UU Pers. Tetapi menurutnya, KWG khususnya soal wartawan wajib UKW final. Dan imbuh dia, wartawan tidak dengan mudahnya mengeluarkan beritanya apalagi dengan berita yang menggiring dengan nada ancaman.

Sementara itu keluhan dari Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Gresik atas ulah beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan dan LSM terus bermunculan. Seperti yang disampaikan oleh Kades Cermen Lerek Suhadi bahwa keberadaan mereka sudah sangat meresahkan. Dan kami tidak bisa maksimal melaksanakan program desa. Karena mereka hampir setiap waktu menganggu dan menakut-nakuti kami.

"Kalau dibilang takut, kami tidak takut. Karena kami tidak melanggar hukum. Meski mereka terus mencari celah agar kami bertekuk-lutut dan mengikuti kemauan mereka. Kami sangat berharap agar APH bisa memberantas mereka agar kami bisa tenang melaksanakan tugas-tugas kami," tegas Suhadi yang juga menjabat Ketua AKD Kecamatan Kedamean.

Suhadi meminta semua kades yang melaksanakan program pembangunan desa agar tidak takut dengan ancaman itu. Jika para Kades saat menggunakan anggaran desa sesuai dengan arahan dan petunjuk kejaksaan, maka kami yakin tidak ada penyelewengan.

"Saat ini, Kejari Gresik telah melaksanakan program MoU dengan Pemerintah Desa se-Kabupaten Gresik dengan datang langsung ke desa untuk memberikan penyuluhan hukum dan teknis pengelolaan anggaran desa yang benar. Jika ada yang tidak tahu dan bimbang penggunaaan anggaran Desa, kejaksaan siap memberikan arahan," tegasnya (*)

Reporter: Asepta|Editor: Ariin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.