20 April 2025

Get In Touch

Kejari Kabupaten Pasuruan Siap Beri Pendampingan Hukum pada Guru

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto saat menjadi Narasumber dalam acara Sosialisasi dan Mitigasi Resiko Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (5/11//2024). (humas)
Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto saat menjadi Narasumber dalam acara Sosialisasi dan Mitigasi Resiko Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (5/11//2024). (humas)

PASURUAN (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan membuka pintu selebar-lebarnya kepada para tenaga pendidik atau guru yang membutuhkan bantuan perlindungan hukum. Pendampingan hukum ini dilakukan agar mereka dapat menjalankan tugas mengajar dengan aman dan nyaman.

Untuk diketahui, belakangan ini beberapa guru harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Hal itu berdasarkan laporan dari wali murid yang tidak terima dengan tindakan guru tersebut pada anaknya. Seperti kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Bantuan hukum tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto saat menjadi Narasumber dalam acara Sosialisasi dan Mitigasi Resiko Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (5/11//2024).

Menurutnya, guru di Indonesia berhak atas bantuan hukum dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.

Kedua Peraturan tersebut dibuat untuk memberikan rasa aman kepada guru dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Sebab, kasus di Indonesia yang menjadikan guru sebagai korban, sehingga mempengaruhi performa dan kinerja mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. Salah satunya kasus Guru Supriyani.

"Kami edukasi para tenaga pendidik tentang pentingnya pemahaman guru terhadap hak dan kewajibannya secara hukum. Selama saya menjabat di Kabupaten Pasuruan, saya pastikan tidak ada kasus terjadi seperti yang dirasakan Supriyani," urainya.

Kajari menjelaskan, peran Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada para guru yang menghadapi permasalahan terkait profesi harus dapat diketahui oleh Instansi yang menaunginya. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dia menandaskan bahwa salah satu layanannya yaitu memberikan pelayanan hukum kepada para guru yang membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi permasalahan profesi. Untuk itu dia meminta supaya jangan sungkan-sungkan untuk melakukan sharing apabila terjadi sesuatu.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah membantu para tenaga pendidik dalam hal bantuan hukum. Sebab profesi guru sangat mulia dalam mencetak karakter serta kualitas generasi penerus bangsa. Ditakutkan, jikalau seorang guru berurusan dengan hukum, maka nasib anak didik yang akan dikorbankan.

"Karena guru itu berhak atas bantuan Hukum, perlindungan fisik dan mental, dari kekerasan, ancaman, dan diskriminasi serta jaminan keamanan dalam bertugas, yaitu perlindungan dalam mengambil tindakan disipliner. Terima kasih kami sampaikan kepada Kejaksaan," ucapnya.

Di hadapan para guru, Nurkholis meyakinkan bahwa hak guru akan terus dilindungi. Bahkan apabila terjadi seorang anak didik yang melanggar aturan, negara sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini PP No. 74 Tahun 2008 Jo. PP No. 19 Tahun 2017.

"Dalam Pasal 39 Ayat (1) dijelaskan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan. Ada juga Ayat 2 yang mengatakan Sanksi dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (*)

Sumber : humas | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.