
MADIUN (Lenteratoday)- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolopo Kabupaten Madiun atas penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur.
Diketahui, pihak RSUD saat ini sudah memastikan proses pembayaran yang dilakukan oleh CV. Viva Tunggal. Terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 105.990.587 dan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360.
“Patut kita apresiasi apa yang dilakukan oleh pihak RSUD Dolopo karena setiap temuan BPK memang harus ditindaklanjuti,” kata Sekertaris Jendral (Sekjen) MAKI, Komaryono, Sabtu (16/11/2024).
Komaryono menjelaskan jika temuan BPK di RSUD Dolopo itu adalah permasalahan administratif bukan tidak pindana korupsi. Sehingga permasalahan selesai setelah temuan tersebut ditindaklanjuti oleh rekanan atau pihak ketiga.
Untuk itu Komaryono menekankan jika ada Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan Kabupaten Madiun yang belum menyelesaikan temuan dari hasil audit BPK untuk segera menyelesaikan seperti yang dilakukan oleh RSUD Dolopo.
“Permasalahan ini tidak hanya di RSUD Dolopo banyak terjadi di OPD lainnya. Dan bukan hanya di Kabupaten Madiun di seluruh Indonesia juga banyak temuan seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu Plt Direktur RSUD Dolopo, dr Anies Djaka mengatakan jika keterlambatan penyelesaian pembayaran kekurangan volume dan denda keterlambatan pekerjaan memang baru bisa diselesaikan usai pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2024.
“Itu kan anggarannya mengunakan DAU Mandatory yang baru bisa dianggarkan di perubahan anggaran keuangan akhir tahun ini,” ujar dr Anies.
Oleh karena itu masih kata dr Anies , pembayaran Termin ke-4 kepada CV. Viva Tunggal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun baru diselesaikan usai PAK sehingga tindak lanjut BPK baru bisa dilakukan di bukan November ini.
“Jadi setelah dibayarkan ke rekanan, rekanan langsung membayar kekurangan volume dan denda keterlambatan pekerjaan ke Kas Daerah,” kata dr Anies.
Untuk ketahui pengerjaan pembangunan gedung rawat inap penyakit dalam RSUD Dolopo tahun Anggaran 2023 di soal BPK. Badan Pemeriksa keuangan menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 105.990.587 yang dikerjakan oleh CV. Viva Tunggal.
Selain itu, pekerjaan gedung yang dimulai 7 juni 2023 hingga batas waktu 14 Desember 2023 tidak dapat terselesaikan sehingga diperpanjangan sampai 23 januari 2024, atas keterlambatan itu muncul denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360 yang harus di selesaikan pihak rekanan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor:Widyawati