06 April 2025

Get In Touch

Diproyeksi 50 Ribu Pekerja di Indonesia Bisa Kena PHK Dampak Tarif Trump

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA (Lentera)- Tarif impor Presiden Donald Trump dari Indonesia sebesar 32 persen membuat waswas dunia usaha. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memproyeksi ada 50.000 pekerja yang potensi diputus hubungan kerjanya (PHK) imbas kebijakan tersebut. 

"Kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, badai gelombang PHK gelombang kedua ini bisa tembus di angka lebih dari 50 ribu," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi persnya secara daring, Sabtu (5/4/2025).

Dia bilang, jumlah 50.000 ter-PHK itu bakal terjadi dalam waktu 3 bulan setelah berlakunya tarif impor AS. Industri yang paling terdampak di antaranya tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor besar ke AS, sawit, dan pertambangan.

Oleh karena itu, KSPI menyarankan pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Iqbal memandang ini diperlukan agar tidak semakin banyak terjadi PHK massal.

"Kemudian kalau terjadi PHK, hak-hak buruh harus dibayar. Nah, Satgas PHK ini, saya sudah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad," lanjutnya.

Kemudian, KSPI mendorong pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan Pemerintah AS terhadap neraca perdagangan masing-masing negara.

Di samping itu, untuk menghalau banjirnya barang-barang impor dari negara lain ke Indonesia buntut terlalu mahal tarif ke AS. Maka Iqbal meminta pemerintah melindungi industri dalam negeri dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Pengaturan Impor.

"Lindungi industri dalam negeri, Permendag 8/2024 cabut salah satunya karena itu memudahkan impor China," imbuh Iqbal.
Di kesempatan yang berbeda, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mengancam keberlangsungan perusahaan RI yang berorientasi ekspor.

Katanya, dalam waktu 6 bulan, perusahaan masih punya kekuatan finansial dan modal. Tapi jika pemerintah gagal bernegosiasi dengan AS terkait tarif impor 32 persen ke RI, maka perusahaan berbasis ekspor bakal terancam.

"Kalau ke masyarakat, dampaknya kemungkinan PHK akan bisa terjadi pada ekspor pada perusahaan ekspor," ungkap Tauhid secara daring, Jumat (4/4/2025).

Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Ahmad Heri Firdaus menambahkan, atas situasi ini, maka beberapa produk impor dari seluruh negara diprediksi akan mengalami kenaikan atau mulai bereaksi. Di saat itu juga, harga secara global juga cenderung naik.

Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar juga menjelaskan, potensi PHK bisa terjadi karena produk Indonesia memiliki kemungkinan untuk gagal bersaing dengan produk luar. Dengan begitu, permintaan ekspor akan turun.

“Artinya permintaan untuk barang ekspor kita akan menurun dan akhirnya kita akan melakukan PHK lagi di sini,” kata Timboel.

Timboel melihat AS sebagai tujuan ekspor terbesar kedua Indonesia. Sehingga, tarif impor 32 persen yang diterapkan AS terhadap Indonesia punya dampak ke berbagai sektor industri.

“Artinya banyak itu di sektor pengolahan, tekstil, alas kaki, furniture, makanan, minuman, makanan juga banyak ya. Nah ini yang memang tentunya kalau tarifnya dinaikkan,” ujar Timboel.

Editor:Widyawati/berbagai sumber
 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.