26 April 2025

Get In Touch

Kesal Tak Dipinjamkan Uang, Istri Aniaya Suami hingga Tewas

Pelaku penganiaya suami hingga tewas diamankan di Polsek Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (23/4/2025) (Foto: Polres Inhu)
Pelaku penganiaya suami hingga tewas diamankan di Polsek Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (23/4/2025) (Foto: Polres Inhu)

PEKANBARU (Lentera) -Warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dikejutkan dengan kejadian penganiayaan yang berujung kematian.

Kasus itu membuat warga semakin heboh, karena istri menganiaya suami hingga tewas. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, korban bernama Thomson Rikardo Gultom.

Sedangkan pelaku berinisial EN (40), merupakan istri korban. 

"Motif penganiayaan diduga karena EN kesal permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons oleh korban. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orangtuanya, sekaligus membiayai pengobatan orangtua pelaku," ungkap Fahrian melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/4/2025).

Dijelaskan Fahrian, kasus ini terungkap berawal dari korban yang dibawa ke UGD RSUD Indrasari Rengat, Inhu, Selasa (15/4/2025) pagi. Namun, nyawa korban tak tertolong akibat luka parah di kepalanya.

"Awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka pada kepala korban, namun istrinya, EN, berulang kali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya," ujar Fahrian.

Atas kejadian ini, tim gabungan Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat melakukan olah TKP di rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Autopsi pun dilakukan oleh tim Dokkes Polda Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Selasa (21/4/2025), penyidik akhirnya menetapkan EN sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan dan bukti, penganiayaan terjadi pada Senin (14/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.

EN menyerang suaminya dari belakang dengan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya telah patah.

Pisau yang tajam tersebut mengenai bagian kepala korban sebelah kanan, menyebabkan luka robek sekitar 8 sentimeter.

"Usai melakukan penganiayaan, EN tidak segera meminta pertolongan. Ia justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban," kata Fahrian, mengutip Kompas.

Sekitar pukul 02.30 WIB, EN baru keluar kamar dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit.

Namun, upaya tersebut terlambat. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.

"Pelaku telah diamankan dengan barang bukti sebilah pisau potong karet, dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ditahan di Polsek Rengat Barat. Penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," kata Fahrian.

Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," kata Fahrian.

Tersangka EN dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.