
KEDIRI (Lenteratoday) - Pohon-pohon penghijauan yang tertanam di pinggir jalan memiliki banyak manfaat. Tak heran, perlu dilakukan perawatan rutin, jangan sampai pohon-pohon ini membahayakan pengguna jalan, pejalan kaki atau permukiman penduduk.
Disinilah Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kediri berperan. Dengan sigap, cepat, dan hati-hati para petugas perawatan pohon ini melakukan pemangkasan ataupun pemotongan pohon.
Terdapat 3 tim yang bertugas melakukan perawatan, baik itu peninjauan, pemangkasan maupun pemotongan pohon-pohon yang ada di Kota Kediri. Tim ini terbagi menjadi tim timur, tim tengah dan barat. Dimana tim timur bertugas di Kecamatan Pesantren, tim tengah di Kecamatan Kota dan tim barat di Kecamatan Mojoroto.
Hampir setiap hari mereka melakukan pemangkasan dan pemotongan pohon. Seperti kemarin, Senin (26/4/2021) ketiga tim ini melakukan pemangkasan pohon kering di Kelurahan Ngronggo. Kepala DLHKP Kota Kediri, Didik Catur menjelaskan bahwa pemangkasan pohon tersebut merupakan permohonan dari warga yang disampaikan Lurah Ngronggo.
“Pemangkasan maupun pemotongan pohon adalah salah satu tugas rutin kami setiap harinya, tapi masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pemangkasan atau pemotongan pohon demi keselamatan masyarakat,”ujarnya.
Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa dalam pengajuan permohonan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yaitu mengisi form permohonan di kantor DLHKP, fotokopi KTP pelapor dan foto pohon yang akan dipangkas atau dipotong.
“Setelah syarat-syarat sudah terpenuhi, baru akan diproses. Dimulai dari survei pohon, dengan cek keadaan pohon, lokasi, kondisi lingkungan, pengukuran diameter dan lingkar pohon,” jelasnya.
Setelah disetujui, bagi pemohon yang mengajukan permohonan pemotongan pohon harus memberikan kontribusi berupa bibit pohon. Jumlah bibit pohon yang diberikan tergantung dengan diameter pohon yang akan dipotong. Ini sesuai Perwali No: 23/2013. (gos)