22 April 2025

Get In Touch

Calon Penumpang Pesawat dan Kereta Api Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Calon Penumpang Pesawat dan Kereta Api Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

SURABAYA (Lenteratoday) – Pemberlakuan aturan PPKM Darurat juga berdampak pada aturan baru bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh. Mulai hari ini, Senin (5/7/2021), para calon penumpang pesawat dan kereta api wajib menunjukkan kartu bukti vaksin. Kartu vaksin yang harus ditunjukkan ini minimal untuk vaksinasi dosis pertama.

Hal ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai waktu yang ditentukan kemudian. Khusus untuk penumpang pesawat, aturan tersebut berlaku bagi para pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, Sabtu (3/7/2021).

"Syarat terbang yang kami terapkan selama PPKM Darurat atau per 5 Juli nanti di wilayah kami, yang pertama yakni pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin," jelas Yuristo kepada media, Sabtu (3/7/21).

Sementara, selain di pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.

Syarat ketiga, khusus untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara syarat keempat, khusus pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali di bawah usia 18 tahun, kata dia, tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.

"Adapun untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes RT PCR/rapid tes antigen sebagai persyaratan perjalanan," tambahnya.

Aturan Naik Kereta Api

Aturan ketat juga diterapkan untuk penumpang kereta api di Daops 8 Surabaya. Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Sabtu (3/7/21) di Surabaya.

Luqman menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Dia menambahkan, perlu diketahui juga selama PPKM Darurat, PT KAI Daop 8 Surabaya juga masih menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 5 Stasiun. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

Ke 5 stasiun tersebut yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto. “Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” pungkas Luqman.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.