07 April 2025

Get In Touch

RI 'Keukeuh' Buka Pintu Internasional, Tapi Syaratnya Diperbarui dan Diperketat

RI 'Keukeuh' Buka Pintu Internasional, Tapi Syaratnya Diperbarui dan Diperketat

JAKARTA (Lenreratoday) - Pemerintah 'keukeuh' tetap membuka pintu kedatangan internasional pada masa PPKM Darurat ini. Hanya saja warga negara asing (WNA) yang masuk harus memenuhi persyaratan yang diperketat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menetapkan Surat Edaran (SE) nomor 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam masa Pandemi Covid - 19. Dan Sudah berlaku sejak 6 Juli 2021 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dikutip Sabtu (10/7/2021) mengatakan pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, diizinkan memasuki Indonesia melalui protokol kesehatan.

Sementara, untuk WNA yang dapat memasuki Indonesia, hanya yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan. Adapun syaratnya:

  • WNI dan WNA harus menunjukkan hasil negatif RT - PCR dari negara asal yang sample-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
  • Menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid - 19 dosis lengkap baik fisik atau digital
  • Bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan hasil negatif.

Sementara untuk WNA pemegang visa diplomatic dan visa dinas terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat Menteri ke atas dan WNA masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan,"ujar Novie.

Selanjutnya, pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan yang diatur dalam SE 47 Tahun 2021.

Kru Maskapai

Pengaturan terhadap kru pesawat udara dari penerbangan internasional maka berlaku ketentuan, bagi personel pesawat udara sipil asing maka harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap (pengecualian bagi personel yang melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat).

Menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal maksimal sampel 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, diijinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap (sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit) pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara, akan tetapi tidak diperbolehkan untuk keluar dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.

Bagi personel pesawat udara sipil Indonesia, harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap, mengikuti ketentuan negara tujuan, dan setibanya di Indonesia di tes RT-PCR, apabila menunjukkan hasil negatif, dapat melaksanakan tugas kembali.

Namun apabila hasil RT - PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh Pemerintah (dikecualikan bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan Remain Over Night (RON). Serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia).

Novie menjelaskan SE terbaru ini sudah menggantikan SE sebelumnya yaitu SE 21 Tahun 2021. Sehingga wajib dipenuhi oleh pejalan internasional.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.