23 April 2025

Get In Touch

Tegas! Satgas Covid Kota Kediri Hentikan Acara Pernikahan di Hotel

Langgar aturas, Satgas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren dan Satpol PP Kota Kediri menertibkan acara pernikahan di salah satu hotel di Kota Kediri.
Langgar aturas, Satgas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren dan Satpol PP Kota Kediri menertibkan acara pernikahan di salah satu hotel di Kota Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday)-Satgas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren beserta Satpol PP Kota Kediri melakukan penertiban acara pernikahan di salah satu hotel di Kota Kediri, Sabtu (24/7/21) siang. Kegiatan ini dilakukan setelah adanya informasi yang masuk melalui Call Centre Covid-19 Kota Kediri.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri, Herwin Zakiyah,  membenarkan ada pesan yang masuk terkait adanya resepsi pernikahan di sebuah hotel. Menurut Herwin, sesuai SOP petugas call center segera meneruskan informasi tersebut ke Satpol PP dan Posko PPKM Kecamatan Pesantren.

Sementara itu Sekretaris Kecamatan Pesantren, Hari Siswanto menyampaikan begitu mendapat informasi dari call center, Satgas PPKM Mikro dan Satpol PP Kota Kediri segera meluncur ke lokasi pernikahan, memberikan edukasi kepada pihak hotel dan pemilik hajatan terkait aturan  bahwa selama PPKM Level 4 kegiatan resepsi ditiadakan. Tim gabungan selanjutnya meminta acara tersebut dipercepat dan dihentikan.

“Panitia sebenarnya sudah melaksanakan acara ini sesuai protokol kesehatan. Tidak ada prasmanan, jaga jarak, pakai masker, ada pengecekan suhu. Hanya saja acara ini tidak memiliki izin dari Satgas, bahkan ketika kami hitung, jumlah pengunjung pun melebihi aturan, maksimal 10 orang,” ungkap Hari.

Hari menambahkan  Satgas PPKM Mikro Kecamatan sebenarnya telah mengingatkan kepada seluruh warga bahkan hotel yang ada di wilayahnya hanya menggelar akad nikah, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, apalagi tengah diberlakukannya PPKM Darurat Level 4.

“Untuk saat ini, ayo patuhi peraturan. Sementara cukup akad nikah saja dulu, resepsi nanti dilaksanakan kalau kondisi sudah membaik. Jangan sampai, dengan adanya kerumunan di pesta, menjadikan kluster baru,” pungkasnya.

Selain penindakan berdasarkan aduan masyarakat, Satpol PP Kota Kediri bersama Satgas PPKM Mikro juga melaksanakan patroli rutin, baik itu di hotel maupun di kawasan pemukiman warga untuk sosialiasi  penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Dalam Inmendagri No.22/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tercantum peraturan mengenai peniadaan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu. Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini bisa berupa pencabutan izin usaha untuk sementara waktu.(gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.