
LUMAJANG (Lenteratoday) - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan surat bernomor B-5879/MB.07/DBT/2021 tertanggal 7 Desember 2021. Isinya perihal pengehentian kegiatan penambangan di aliran sunagai-sungai yang berhulu di Gunung Semeru.
Surat yang ditanda tangani Direktur teknik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur Tambang itu menyatakan penambangan baru bisa dilakukan jika sudah ada surat tertulis dari instansi berwenang terkiat dengan status Gunung Semeru. Penghentian dilakukan karena dikhawatirkan masih akan terjadinya guguran lava dan juga lahar Semeru, Sabtu (11/12/2021).
Murdiyanto, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Lumajang saat dkonfirmasi menyatakan bahwa surat itu sudah diterima dan diteruskan kepada 43 pemiliki ijin usaha penambangan (IUP). Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk melakukan pemantauan terhadap aktifitas petambangan di aliran lahar Semeru.
Sebelumnya, beredar video viral Bupati Lumajang Thoriqul Haq memarahi sopir truk pasir yang masih beroperasi ditengah duka mendalam banyak sopir dan penambang tertimbun erupsi dan lahar Gunung Semeru. (*)
Reporter : Sahlan Kurniawan
Editor :Lutfiyu Handi