
SURABAYA (Lenteratoday) - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen DPR RI,Senayan,Jakarta. Mereka meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan sebagai usul Inisiatif DPR.
''Mendesak Badan Musyawarah (Bamus) alat kelengkapan DPR segera mengagendakan dan mengajukan RUU TPKS kepada pimpinan DPR,'' kata perwakilan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Mutiara Ika Pratiwi di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Rabu (22/12/21).
Dia menyampaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah terjadi kasus kekerasan sebanyak 2.693 kasus. Angka ini meningkat drastis terhitung dari 1 Januari sampai 9 Desember 2021.
''Sudah saatnya DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi masyarakat dan perempuan Indonesia dari korban kekerasan seksual,'' kata Ika.
Ika menyebut pemerintah harus memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual sebab dampak kekerasan sangat serius terhadap korban.
“Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual juga mendesak RUU TPKS dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR, karena alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut yang menyusun draf dan naskah akademik RUU TPKS,” tambah Ika.
Reporter :Ashar
Editor : Endang Pergiwati