
JAKARTA (lenteratoday) - Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI, Anies Baswedan, tidak tebang pilih untuk melaksanakan perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019 di antaranya soal Formula E dan normalisasi sungai.
"Masalah Jakarta itu ada 2, macet dan banjir jadi tolong sama-sama dikerjakan, kerja fokus dulu ke masalah itu,"kata Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Menurut Prasetyo, Anies membayar biaya komitmen atau "commitment fee"sebesar Rp 560 miliar untuk Formula E sebelum Perda disahkan.
Sementara itu, terbit instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam ke Bank DKI." Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar "commitment fee"formula E,tapi membayar hutang ke Bank DKI,"imbuhnya.
Disisi lain,lanjut dia, ada ribuan pagu anggaran yang harus dieksekusi sebagai perintah dari APBD, termasuk menormalisasi sungai dalam penanganan banjir Jakarta yakni pada APBD Perubahan tahun 2019.
"Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan.Gubernur takut disebut tukang gusur,"ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan.Ia menyebut, ajang balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.
Adapun Perda yang dimaksud adalah tentang APBD Perubahan tahun 2019 dan Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah Peraturan Daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," ujar Anies dalam keterangannya dalam akun Youtube Totalnya Politik, Jumat (21/1/2022).
Menurut Anies, semua proses sudah mempersiapkan Formula E sudah menjadi kewajiban untuk dilaksanakan selaku Pimpinan Pemerintah Daerah DKI.
"Tugasnya Gubernur adalah melaksanakan semua ketentuan Perundangan, termasuk Perda, dan Perda itu ada tentang formula E. Itu saya lakukan," ucap Anies.
Reporter : Ashar
Editor : Endang Pergiwati