
SURABAYA (Lenteratoday) - Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan merevisi soal Program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelakasanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomer 2 Tahun 2022 tentang Tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamian Hari Tua.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. "Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Presiden. Menanggapi soal laporan kami, Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida, melalui Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/2/2022)
Ia menjelaskan setelah Permanaker no 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh pekerja dan buruh.
"Oleh karenanya, Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan masalah aturan tentang JHT, sehingga dimana nantinya JHT bisa bermanfaat dan membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka terkena PHK dimasa pandemi ini," tambahnya.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja dan buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja yang terdampak pandemi ini," lanjut Ida.
Ida menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, berharap tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dan mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati