28 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Gelar Raperda Terkait Usulan BPKAD dan Disperkimtan

Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kota Palangka Raya, digelar secara virtual.
Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kota Palangka Raya, digelar secara virtual.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-6, masa sidang II 2021/2022, Senin (7/3/ 2022). Adapun agenda rapat yaitu mendengarkan pidato pengantar dari Wali Kota tentang dua Raperda yang telah diajukan.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam waktu dekat akan segera membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto. Ia menerangkan masing-masing raperda tersebut diusulkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palangka Raya.

"Terkait naskah kedua raperda yang diusulkan tersebut telah diterima oleh pihak DPRD, selanjutnya akan kami lakukan pembahasan sesuai mekanismenya," papar Sigit, Senin (7/3/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya  dalam pembahasan tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah akademisi yang ada di Kota Palangka Raya dan sesuai dengan bidangnya.

Dengan melibatkan para akademisi, ia berharap apa yang akan mereka buat nantinya tidak menyalahi aturan yang berlaku serta tidak akan merugikan masyarakat.

"Untuk jadwal pembahasan selanjutnya sudah ditetapkan, kami harap pembahasan dan kelanjutannya dapat berjalan lancar sehingga bisa segera disahkan oleh DPRD," ungkapnya.

Selanjutnya legislator yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalteng ini menambahkan, nantinya fraksi-fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya akan menyampaikan pandangan umum terhadap dua raperda tersebut, sebelum dijadikan produk hukum daerah.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, turut menyampaikan pidatonya, yang berisi sejumlah alasan diajukannya kedua raperda itu. Khususnya tentang pencegahan kawasan kumuh, ini  merupakan langkah pemkot setempat dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Permukiman dan Kawasan Permukiman.

Selanjutnya dalam pidato tersebut Fairid menyatakan pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.

"Seluruh masyarakat berhak hidup layak, sejahtera dan sehat, sebab itu Pemkot harus berperan dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat memiliki permukiman berbasis kawasan lingkungan," pungkasnya.(adv/*)

Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.