
JAKARTA (Lenteratoday) - Telah disahkannya UU TPKS dalam Rapat Paripurna pada 12 April 2022 lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.
"Kita ini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual," ujar Puan dalam keterangan persnya, Kamis (12/5/2022).
UU Nomer 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi menjadi Undang-Undang pada Senin (9/5/2022) lalu, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomer 120. Puan mengingatkan Pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS. "Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal," kata Puan.
Implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal untuk pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan korban.
"Lewat UU TPKS dant aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa akan rakyat dan perlindungan ndari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban," imbuhnya.
Nantinya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan Presiden (Perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Puan pun mengarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual. "Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali menemui jalan buntu akibat belum adanya aturan khusus,"ungkap Puan.
"Kita berharap nanti dengan adanya layanannya Terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,"pungkasnya.
Puan meminta agar pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Untuk yang pertama adalah di kalangan internal seperti Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Penegak Hukum.
"Sehingga tidak ada lagi alasan penaklukan tehadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tega," ujarnya.
Tak hanya itu, Puan mengingatkan agar pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Pemerintah harus bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.
"Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk. Sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar. perusahaan dapat melindungi seluruh pekerjanya,dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya.Mari kita kawal bersama seluruh implementasi UU TPKS agar Indonesia terbebas dari kekerasan seksua," terang Puan.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati