
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Kegiatan pertambangan batu andesit yang dilakukan oleh PT. Selo Agung Setiadji (SAS) telah dihentikan oleh Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan melalui Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya, Irmansyah, yang menyatakan pihaknya telah menghentikan kegiatan pertambangan batu andesit PT. SAS yang diketahui tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pertambangan.
"Benar, aktivitas PT. SAS harus kami hentikan sementara karena melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa adanya izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," papar Irmansyah, Senin (30/5/2022).
Sementara itu ia mengutarakan pihaknya menghentikan sementara kegiatan PT. SAS untuk menjalankan instruksi dari Direktur Jenderal Gakkum LHK Jakarta, dan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Selain itu pihaknya juga diminta untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari aktivitas PT. SAS.
Adapun wilayah operasional penambangan PT. SAS, ia menerangkan, berada di Desa Hampangen Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, seluas 10 hektare.
Pulbaket sendiri dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat, yang melaporkan bahwa kegiatan penambangan batu andesit perusahaan tersebut berada di dalam kawasan hutan.
"Untuk operasionalnya sendiri memang belum mengatongi izin dari Menteri LHK, yaitu izin penggunaan pinjam pakai kawasan hutan terhadap usaha pertambangan," jelasnya.
Sejauh ini, Irmansyah melanjutkan, dari hasil pulbaket menunjukkan jika aktivitas PT. SAS merupakan penambangan tanpa izin di kawasan hutan. Karena itu pimpinan Gakkum LHK Wilayah Kalimantan memerintahkan untuk melakukan proses penindakan terhadap perusahaan tersebut.
Selanjutnya ia menerangkan bahwa kawasan hutan dimana PT. SAS melakukan kegiatan penambangan merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yang mana diperuntukkan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan, dengan luas sekitar 5 ribu hektare.
Saat ini dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, antara lain operator ekskavator dan sopir truk, sudah dilakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial ZT, yang sehari-hari bekerja sebagai penanggung jawab lapangan.
Diketahui ZT adalah Kepala Teknik Tambang perusahaan tersebut. Untuk penyelidikan lebih lanjut, selama 20 hari kedepan ZT akan ditahan di Rutan Polda Kalteng, terhitung dari Rabu, 25 Mei 2022.
Selain itu turut diamankan barang bukti berupa dua unit wheelloader, tiga unit ekskavator dan dua unit dump truck. Pihak Kantor Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya juga memasang plang larangan beraktivitas di lokasi penambangan batu andesit PT. SAS di Desa Hampangen Katingan.
"Tidak ada larangan bagi pengusaha untuk bergerak di bidang pertambangan maupun perkebunan, namun untuk menjalankan usahanya harus dilengkapi dengan perizinan sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Adapun tindakan hukum yang menjerat PT. SAS dan ZT yaitu Pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar.
Ditambah dengan Junto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati