PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak rencananya akan digelar pada 27 November 2024. Berarti 9 bulan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan. Hal tersebut akan berakibat pada terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah di banyak wilayah. Jika diakumulasikan, terdapat 271 kepala daerah yang akan lengser selama periode 2022-2023, terdiri dari 24 gubernur, 56 wali kota, dan 191 bupati. Saat ini sendiri sudah ada sekitar 34 Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dilantik. Hujan protes pun muncul, saat muncul nama TNI/Polri aktif yang ditunjuk. Meski dari sisi hukum tak masalah, Mendagri Tito Karnavian memberi sinyal tidak akan ada lagi nama pejabat TNI/Polri aktif yang diangkat menjadi Pj Kepala Daerah. Tak hanya itu, saat ini sednag digodok Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang teknis pengangkatan Pj kepala daerah dan salah satu poinnya adalah pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon.BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/06/17062022.pdf
[3d-flip-book id="100977" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/06/17062022.pdf">