17 April 2025

Get In Touch

Didampingi 12 Kuasa Hukum, Ketua DKS Terpilih Gugat Walikota Surabaya di PTUN Surabaya

Chrisman Hadi bersama tim kuasa hukumnya, Dr. Hadi Pranoto,S.H., M.H., dan lainnya.
Chrisman Hadi bersama tim kuasa hukumnya, Dr. Hadi Pranoto,S.H., M.H., dan lainnya.

SURABAYA (Lenteratoday) - Didampingi 12 orang kuasa hukumnya, Chrisman Hadi, Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) terpilih menggugat Walikota Surabaya ke PTUN Surabaya, pada Senin, 27 Juni 2022.

Gugatan ini dilayangkan akibat adanya penolakan dari Walikota Surabaya terkait dengan Permohonan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024.

Chrisman Hadi adalah Ketua Dewan Kesenian Surabaya yang telah dipilih melalui Musyawarah Pemilihan Dewan Kesenian Surabaya di tahun 2019, yang dihadiri oleh 129 orang seniman se-Surabaya. Di dalam musyawarah tersebut, para seniman Surabaya telah sepakat memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024, dengan mengalahkan 5 orang kandidat lainnya.

“Sungguh sangat disayangkan, hasil musyawarah mufakat dari 129 orang seniman Surabaya yang memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua DKS periode 2020-2024, yang merupakan manifestasi dari Sila ke-4 Pancasila, justru ditolak oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi dengan alasan yang tidak jelas. Penolakan itu jelas-jelas pengingkaran terhadap sila ke-4 Pancasila tentang kerakyatan yang dipimpin oleh permusyawaratan perwakilan,” ujar Dr. Hadi Pranoto,S.H., M.H., Tim Advokasi Dewan Kesenian Surabaya.

Selain itu, keputusan Pemkot Surabaya yang menolak pelantikan dan pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024 juga dinilai Hadi Pranoto sebagai  Mal-Administratif, karena telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, serta tidak didasarkan pada Inmendagri Nomor. 5A Tahun 1993 yang mengatur mengenai mekanisme pemilihan Dewan Kesenian di Kota/Kabupaten.

Di dalam surat penolakannya, menurut Hadi Pranoto, alasan Pemkot Surabaya sama sekali tidak merepresentasikan sikap negara. Alasannya, pengukuhan dan pelantikan tidak dapat menetapkan keputusan yang diberlakukan surut (retroaktif). Padahal DKS telah mengundang pihak Pemkot Surabaya secara tertulis untuk dapat menghadiri Musyawarah Pemilihan DKS, namun Pemkot Surabaya pada saat itu tidak menghadirinya.

“Ini alasan yang dibuat-buat, kita sudah undang mereka untuk hadir dalam musyawarah pemilihan Dewan Kesenian Surabaya, tapi mereka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas juga. Lalu mengapa sekarang hasil musyawarah DKS itu ditolak?” ujar Johan Avie, S.H., Tim Advokasi DKS.

Dengan diajukannya gugatan terhadap Pemkot Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tentu Chrisman Hadi, berharap agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat membatalkan surat penolakan dari Pemkot Surabaya, serta memerintahkan agar Pemerintah Kota Surabaya segera melantik dan mengukuhkan Dewan Kesenian Surabaya di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi.

Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.