
Blitar - Seluruh penumpang diwajibkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) memakai masker, mulai masuk stasiun dan diatas kereta api mulai 12 April 2020 mendatang.
Disampaikan Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengutip yang disampaikan pelaksana tugas (Plt) Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus jika mengacu kebijakan pemerintah, sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO). "Dimana mengharuskan seluruh masyarakat menggunakan masker, saat beraktivitas di luar rumah," tutur Ixfan, Rabu (8/4/2020).
Maka untuk mendukung kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) tersebut, mulai 12 April 2020 PT KAI membuat aturan mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan diatas kereta api.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," kata Ixfan.

Meskipun sebelum naik keatas kereta api untuk melakukan perjalanan, juga tetap dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP pencegahan penyebaran Covid-19. "Yaitu memakai handsanitizer, diperiksa suhu tubuh dan disemprot desinfektan," paparnya.
Sebelum diterapkannya kebijakan tersebut mulai 21April 2020, PT KAI mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta api, media sosial dan berbagai media lainnya. "Agar masyarakat mengetahui dan bisa memahami, serta melaksanakan kebijakan ini," terangnya.
Selain penerapan wajib memakai masker, hingga pengembalian uang tiket. PT KAI juga melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yakni pemeriksaan suhu tubuh penumpang, penyediaan handsanitizer, penyemprotan desinfektan dan penerapan Social Distancing (jarak sosial) mulai di stasiun, sampai diatas kereta api. Ixfan juga menghimbau pada para penumpang untuk waspada, menjaga kebersihan dan menunda perjalanan yang tidak penting dan tidak mendesak," tandasnya.
Ditambahkan Ixfan pihaknya juga berharap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut, untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api, "pungkasnya. (ais)