
Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukanpenarikan petugas pemantau yang sebelumnya ditempatkan di 19 titik akses pintumasuk Kota Surabaya, Senin (06/04/2020). Langkah ini dilakukan bertujuan untukevaluasi posko sterilisasi yang sebelumnya melakukan aktivitas penyemprotandisinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas PercepatanPenanganan Covid-19, M. Fikser mengatakan, penarikan petugas yang sebelumnyaditempatkan di posko sterilisasi pada 19 titik akses pintu masuk Surabaya inidalam rangka dilakukan evaluasi.
"Aktivitas yang sebelumnya dilakukan itu adalahmelakukan penyemprotan disinfektan kepada kendaraan atau pengendara danpemeriksaan suhu tubuh," kata Fikser saat ditemui di Kantor Humas PemkotSurabaya, Rabu (08/04/2020).
Fikser menjelaskan, upaya yang dilakukan Pemkot Surabayadengan menempatkan petugas di 19 titik akses pintu masuk Kota Pahlawan itu,rupanya dianggap belum ada koordinasi dan menimbulkan kesalahan persepsi.Karenanya, pihaknya kemudian melakukan evaluasi.
"Padahal yang dilakukan di sana bukan penerapanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak. Yang dilakukan di sana, yaknimemberikan imbauan-imbauan dan langkah-langkah itu (pencegahan Covid-19),"jelasnya.
Menurutnya, jika Pemkot Surabaya menerapkan PSBB, tentunyaakses pintu masuk ke Surabaya akan lebih ketat. Selain itu, jika PSBBditerapkan, pastinya pengalihan arus lalu lintas juga dilakukan.
"Tapi kan tidak, semua akses keluar masuk (Surabaya)tetap terbuka. Hanya berupa imbauan-imbauan, penyemprotan, dan pemeriksaan suhutubuh sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus," ujarnya.
Maka dari itu, pria kelahiran Serui - Papua inimengungkapkan, sejak Senin (06/04/2020), Pemkot Surabaya telah melakukanpenarikan petugas pemantau di lapangan. Bahkan, tenda-tenda juga sudahdibongkar untuk dilakukan evaluasi ke depan.
"Kita lakukan evaluasi untuk pengendara dan penumpangapakah ke depannya dilakukan penyemprotan atau tidak. Atau jika dilakukanpenyemprotan, di bagian mana yang disemprot itu," ungkap Fikser.
Namun, Fikser menyatakan, sebagai upaya memutus mata rantaipenyebaran Covid-19, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kemudian mengeluarkansurat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk yangdikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, danpengurus REI Jawa Timur. Harapannya, agar para Ketua RT dan pihak pengelola itujuga melakukan beberapa antisipasi penyebaran Covid-19.
"Seperti RW-RT di beberapa tempat melakukan gateway,atau memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan. Melalui edaran itujuga diimbau apabila penduduk dari luar yang masuk wilayah RT nya kalau bisayang bersangkutan tidak menginap, atau langsung pulang. Namun, kalau menginapsebaiknya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," pungkas dia. (*)