06 April 2025

Get In Touch

Kemendagri Perbolehkan Pemda Gunakan Anggaran Tak Terduga untuk Tangani PMK

Kemendagri Perbolehkan Pemda Gunakan Anggaran Tak Terduga untuk Tangani PMK

JAKARTA (Lenteratoday)-Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Status ini berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022. Pemerintah Daerah (Pemda) pun diperbolehkan menggunakan aanggaran dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah ini, serta dampak buruk ekonomi yang ditimbulkan.

"Dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni melalui keterangan tertulis usai rapat membahas 'Pergeseran BTT dalam Penanganan Kasus PMK Pada Hewan Ternak, Sabtu (2/7/2022).

"Dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD," tambahnya.

Fatoni menjelaskan kriteria pengeluaran untuk keadaan darurat seperti untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa. Sedangkan kriteria keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan, dan atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemda dan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat 2 PP 12 tahun 2019.

Fatoni mengungkapkan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD pada program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada atau tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah,” jelas Fatoni.

Fatoni menegaskan, Pemda dapat melakukan pergeseran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, ia berpesan perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.(*)

Reporter: hiski,rls | Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.