PERATURAN terkait COVID-19 dikencangkan kembali. Tak kunjung usainya pandemi serta tren kenaikan kasus baru membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharuskan seluruh masyarakat memakai masker di dalam dan luar ruangan lagi. Sebelumnya, warga yang melakukan kegiatan outdoor diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Tak hanya itu, aturan perjalanan juga diperketat. Salah satu poin yang sempat dihapus dan kini muncul lagi adalah terkait rapid tes antigen serta PCR (polymerase chain reaction). Sepekan lagi atau mulai 17 Juli 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDM) dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib memenuhi syarat tersebut. Selain itu warga juga diwajibkan mendapatkan suntikan vaksinasi booster. Untuk diketahui, capaian vaksinasi dosis ke-3 hingga saat ini memang baru 24,8 persen. BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/07/11072022.pdf
[3d-flip-book id="104582" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/07/11072022.pdf">