Edukasi Warga Tentang Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Madiun Gelar Sosialisasi UU Bidang Cukai

MADIUN (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satpol PP setempat dan Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada para perangkat dan kepala desa di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
"Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal," kata Kasi Dal OPS Satpol-PP Pemkab Madiun, Candra Yudianto, Jumat (08/07/2022).
Dalam sosialisasi ini, para peserta dibekali pengetahuan tentang bagaimana mengenali rokok illegal, sehingga para peserta nantinya bisa menjadi agen informasi dan melakukan pencegahan jika ada rokok ilegal di wilayahnya.
" Perangkat dan kepala desa memiliki peran penting karena peredaran rokok ilegal menyasar masyarakat hingga tingkat bawah, sehingga peran perangkat desa sangat dibutuhkan," ucap Candra.
Candra berharap, nantinya para peserta ini dapat membagikan informasi ini kepada masyarakat, termasuk pedagang toko kelontong.
Sementara itu, pejabat fungsional Bea Cukai Madiun, Tri Haryono, mengatakan sosialisasi ini difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya nantinya kepada pedagang rokok yang ada di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun tentang ciri-ciri rokok ilegal.
"Kami berharap nantinya masyarakat bisa membatu kami dalam melakukan pemberkasan barang kena cukai ilegal," kata Tri Haryono.
Haryono menjelaskan, rokok ilegal bisa dipahami dengan mudah sebab akronim yang mudah, yaitu 2P2B. "P yang pertama adalah Polos, P kedua adalah Palsu, B pertama adalah Bekas, dan B Kedua adalah Berbeda, jika memenuhi 4 unsur ini bisa dipastikan adalah illegal," urainya.(Adv)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Endang Pergiwati