17 April 2025

Get In Touch

Izin Belum Lengkap, 2 THM di Madiun Terancam Ditutup

Tim Pengawas terdiri dari DPMPTSP ,Disparpora,Disperindagkop,DLH, Dinas PUPR, dan Satpol-PP Kabupaten Madiun mengecek kelengkapan izin di Areda Cafe and Resto, Sabtu 2 Juli 2022
Tim Pengawas terdiri dari DPMPTSP ,Disparpora,Disperindagkop,DLH, Dinas PUPR, dan Satpol-PP Kabupaten Madiun mengecek kelengkapan izin di Areda Cafe and Resto, Sabtu 2 Juli 2022

MADIUN (Lenteratoday) - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun mengeluarkan rekomendasi penghentian kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM). Penghentian usaha Areda Cafe and Resto dan Crown Cafe, Pub, dan Resto karena tidak memiliki sejumlah perizinan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan surat rekomendasi penutupan itu dikeluarkan setelah tim pengawasan melakukan pengecekan langsung pada Sabtu, 2 Juli 2022 lalu, terhadap dua tempat karoke tersebut.

"Hasilnya banyak ketidaksesuaian antara izin usaha dan usaha yang dijalankan, masih banyak izin dasar yang harus dipenuhi sehingga kita rekomendasikan 2 tempat tersebut tidak bisa dioperasionalkan," Kata Arik, Selasa (12/07/2022).

Arik mencontohkan seperti izin dasar seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum dipenuhi oleh pengusaha tempat tersebut.

"Contoh lain di dalam dua tempat karaoke tersebut memiliki bar, namun belum bisa menunjukan surat sertifikasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jatim," ungkap Arik.

Masih kata Arik, surat rekomendasi tersebut sudah dikirim ke Satpol-PP pada Jumat 8 Juli 2022 untuk segera ditindaklanjuti.

"Kita serahkan ke Satpol-PP untuk penindakannya, apakah akan ditutup sementara apa seterusnya sana yang lebih tahu," ucap Arik. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.