05 April 2025

Get In Touch

Kandas! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis [Koran Kamis,21/7/2022]

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/07/21072022.pdf">

GUGATAN uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilayangkan Santi ke MK bersama dua ibu lainnya pada November 2020 akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan legalisasi ganja medis untuk kesehatan. Alasannya, belum ada penelitian yang membuktikan manfaat ganja medis bagi terapi dan pelayanan kesehatan. MK pun meminta pemerintah segera mengkaji dan meneliti narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi agar bisa dijadikan landasan perubahan undang-undang. Di sisi lain, DPR mengungkapkan ‘masih banyak jalan menuju Roma’. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan mulai dibahas pada masa sidang Agustus 2022 mendatang. Para wakil rakyat menegaskan, tidak mau melegalkan ganja lewat revisi UU Narkotika itu, tapi ingin merelaksasi penggunaan ganja untuk medis. Jalan ternyata masih panjang untuk ganja medis di Indonesia, meski banyak negara lain sudah mengizinkannya. BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/07/21072022.pdf

[3d-flip-book id="105717" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.