
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Palangka Raya dinilai sudah cukup baik, dengan memberikan pelayanan yang baik, ramah, efisien, efektif dan tidak berbelit-belit.
Dalam rangka mendukung mobilitas dan tugasnya sebagai legislatif, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, menyampaikan apresiasinya atas layanan yang diterima saat mengurus Passort Elektronik. Ia menilai pelayanan yang diberikan sangat mudah dipahami, bahkan oleh masyarakat yang baru pertama kali mengurus passport.
"Saya mengapresiasi pelayanan di Kantor Imigrasi, ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi, agar memberikan pelayanan yang prima," papar Sigit, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu Legislator yang menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini menyarankan kepada pihak kantor imigrasi agar terus menciptakan inovasi- inovasi baru dalam rangka meningkatkan layanan, sehingga bisa dijangkau oleh semua pihak dan bisa memuaskan masyarakat.
Ia melanjutkan, seperti beberapa daerah yang menyediakan layanan pengurusan dokumen di akhir pekan saat trafik permintaan meningkat, ini dapat dicontoh jika memungkinkan.
"Dengan cara ini juga akan meminimalisir tumpukan antrian para pemohon, serta berdampak dalam meningkatkan citra Kemenkumham di mata masyarakat," jelasnya.
Selain itu Sigit mendorong kepada pemerintah pusat, khususnya Kemenkumham, untuk mendirikan pos pemeriksaan keimigrasian. Pertimbangan ini atas dasar sudah semakin meningkatnya roda perekonomian dan berkembangnya Kota Palangka Raya saat ini.
Ia menambahkan, wisata dan investasi juga terus bertambah, sehingga arus keluar masuk masyarakat, baik lokal maupun mancanegara otomatis akan meningkat. Baik pada jalur masuk melalui darat, udara maupun kawasan perairan.
Ini sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 6/2011 dan Pasal 2 PP Nomor 31/2013, yang mewajibkan seluruh orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Menurut saya sudah seharusnya ada pos pemeriksaan di Kota Palangka Raya, ini demi mencegah penyalahgunaan legalitas serta potensi kerawanan dalam keimigrasian, yang bisa merugikan pemerintah maupun masyarakat," pungkasnya. (ADV)
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati