
BLITAR (Lenteratoday) - Guna mendukung pembangunan Kantor Baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Pemkab menghibahkan aset berupa lahan/tanah seluas 10.000 m2 atau 1 hektar di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro.
Penyerahan hibah aset tanah tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah didampingi Wakil Bupati Blitat, H Rahmat Santoso, SH.MH dan Forkopimda kepada Kepala Kejati Jawa Timur, Dr Mia Amiati, SH.MH sekaligus penandatanganan MoU tentang penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara, dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Blitar.
"Dengan tujuan meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Blitar, guna mewujudkan 'good governance' dan 'clean goverment'," tutur Wabup Rahmat usai acar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Rabu(31/8/2022) kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut, selain memberikan dukungan terkait pembangunan kantor baru Kejari Blitar di Kanigoro. Pemkab Blitar juga akan menindaklanjuti permintaan Kajati Jatim, agar Pemkab Blitar mendorong terbentuknya rumh Restorasi Justice (RJ) di Kabupaten Blitar. "Karena itu program Kejagung, dengan tujuan membantu mempermudah penyelesaian kasus atau perkara diluar pengadilan secara humanis," jelasnya.
Keberadaaan rumah RJ juga bisa membantu para kepala desa, dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Agar sesuai aturan yang ada. "Jadi sangat membantu masyarakat dan Pemkab Blitar, mulai tingkat OPD sampai desa," tandas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Sebelumnya Kajati Jatim, Dr Mia Amiati, SH.MH pada wartawan menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Blitar, yang telah memberikan dukungan sarana berupa hibah tanah seluas 1 hektar untuk pembangunan Kantor Baru Kejari Blitar.
"Sesuai standar idealnya untuk melengkapi sarana prasarana luasnya 10.000 m2, pembangunannya menunggu persetujuan dan diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Mia.
Terkait dengan Rumah RJ diungkapkan Mia merupakan program yang dibangun oleh Kejagung, agar penegakkan hukum dilakukan secara humanis. "Untuk merubah adanya pemikiran selama ini hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah, menjadi penegakkan hukum tajam keatas dan humanis kebawah," ungkapnya.
Untuk menerapkan Restorasi Justice ada beberapa syarat, diantaranya dorongan masalah ekonomi, bukan residivis pelaku kejahatan, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
"Di Jawa Timur juga mendapat penghargaan terbanyak dalam pembentukan Rumah RJ se Indonesia, sampai saat ini di Jatim sudah ada 121 Rumah RJ. Semoga di Kabupaten Blitar segera menyusul untuk menambah Rumah RJ," pungkasnya.
Sekedar diketahui sampai saat ini di Kabupaten Blitar baru ada 3 Rumah RJ, sementara terbanyak ada di Malang yang sudah 38 Rumah RJ. (*)
Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi