21 April 2025

Get In Touch

35% Dana Desa Bisa untuk BLT, Terdampak Covid-19 Dapat Rp 600 Ribu

35% Dana Desa Bisa untuk BLT, Terdampak Covid-19 Dapat Rp 600 Ribu

Surabaya – DanaDesa (DD) akhirnya dapat digunakan hingga 35% untuk pemberian bantuan lansung tunai(BLT) bagi masyarakatnya yang terdampak covid-19. Warga terdampak akanmendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan mulai April hingga Juni.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menandaskanbahwa Menteri Desa (MenDes PDTT) sudah terbitkan Surat Edaran tentangpenyaluran Dana Desa untuk konversi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan potensimaksimal 35 persen dari total Dana Desa.

Dia juga menandaksan bahwa DD sudah cair kemarin, totalpencairan se- Jatim mencapai Rp 7,654 triliun. Dari jumlah tersebut yang bisadigunakan untuk konversi BLT sebesar Rp 2,322 triliun. “Dani dana itu yang bisadisasar sebanyak 1.286.374 keluarga miskin,” kata Gubernur Khofifah, di GedungNegara Grahadi Surabaya, Kamis (16/4/2020).

Bantuan tersebut akan diberikan berbasis keluarga, bukanrumah tangga. Dengan basis keluarga ini maka dimungkinkan dalam satu keluargaada lebih dari satu kepala keluarga yang bisa menerima bantuan. Diamenyebutkan, dari data terakhir verifikasi program bantuan sembako itu mengacutahun 2016 sebanyak 1,042 juta keluarga. Namun demikian data tersebut akanmungkin bertambah karena ada yang menikah.

Meski demikian, untuk mendapatkan bantuan tersebut adabebeberapa syarat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan MasyarakatDesa (Pemdes) Jatim, M Yasin. Menurutnya warga yang berhak adalah anggotakeluarga miskin yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

“Kemudian belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, Non Data Terpadu KesejahteraanSosial (DTKS), keluarga miskin yang ada anggota keluarganya sakit menahun dankronis,” katanya.

Sementara itu, lanjutnya, dalam hal pendataan warga terdampak covid-19 yang layak mendapatkan dana tersebut akan dilakukan pendataan oleh relawan dari perangkat desa, BPD dan dibantu pendamping PKH. Lebih lanjut, hasil pedataan itu akan disampaikan ke pihak desa dan dimusyawarahkan lalu ditandatangani dan diajukan ke Bupati melalui Camat untuk selanjutnya diverifikasi. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.