
JAKARTA (Lenteratoday)-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah mengumumkan soal kenaikan tarif ojek online atau ojol mulai hari ini, Sabtu 10 September 2022. Tapi kemudian direvisi menjadi 11 September 2022 atau Minggu besok.
"Tarif ojol berlaku tanggal 11 September jam 00.00 WIB," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati Sabtu (10/9/2022).
Kenaikan tarif ojek online (ojol) menyusul ditetapkannya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu segera diberlakukan. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno pada Rabu (7/9/2022 masa berlakunya kenaikan tarif ojolpada tanggal 10 September. Penegasan itu disampaikan tiga kali bahwa tarif ojol naik mulai 10 September 2022."Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10... 11 (pukul) 00.00....10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022) lalu.
Kemudian, saat dikonfirmasi hari ini. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku tanggal 11 September pukul 00.00 WIB. Berbeda yang disampaikan oleh Hendro dalam konferensi pers Rabu lalu.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojol seiring dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).Kemudian, tarif ojol dibagi menjadi 3 zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.(*)
Reporter: hiski,rls | Editor:widyawati