KETUA DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (20/9) hari ini. Aturan ini digadang-gadang menjadi tonggak sejarah dan bisa melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. Kalangan pakar mengingatkan, ketegasan sanksi yang tertuang dalam aturan tersebut hanya berfungsi mencegah. Tetap ada potensi kebocoran bila secara teknologi dan sistem tidak ada penguatan. Hacker Bjorka menjadi salah satu bukti pelanggaran data pribadi yang tidak hanya merugikan rakyat secara materiil, tapi juga immaterril. Bahkan, kesatuan bangsa pun makin rapuh dengan munculnya ‘perang otot leher’ di dunia maya. Positifnya, RUU PDP yang digantung dan maju-mundur sejak 2016, ternyata kini bisa disahkan secepat kilat. Rakyat menanti ketajaman ‘taji-nya’. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/09/20082022.pdf
[3d-flip-book id="112955" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/09/20082022.pdf">