HEBOH tingginya kadar gula dalam salah satu merek es teh kekinian bak menjadi pemantik mengenai bahaya minuman berpemanis. Bila mengintip RUU perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), produk jenis ini akan segera dikenai cukai. Tak sendiri, plastik pun juga bakal menjadi salah satu yang ‘dipajaki’ negara. Di satu sisi hal tersebut akan membantu mengontrol ‘bahaya’ penggunaan pemanis dan plastik berlebih. Tak hanya itu, dengan bertambahnya objek cukai maka target penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 sebesar Rp 303,19 triliun, atau naik Rp 1,4 miliar dari target sebelumnya, bakal lebih mudah tercapai. Tapi dari segi produsen dan konsumen, tentunya bakal membawa imbas kenaikan biaya operasional dan harga jual. Kapan diberlakukan? Segera, kabarnya di tahun depan.BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/09/28092022.pdf
[3d-flip-book id="113786" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/09/28092022.pdf">