
MALANG (Lenteratoday) - Aremania membuat somasi terbuka pada pemerintah dan mendesak mereka yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan meminta maaf secara terbuka di media nasional, Rabu (5/10/2022).
Somasi terbuka yang disampaikan Aremania didampingi tim kuasa hukum Aremania, Djoko Trijhajana ini menjelaskan apa yang terjadi saat dan setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Somasi tersebut mengatakan bahwa pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu berjalan kondusif. Mereka mengatakan suporter yang masuk ke lapangan berupaya untuk memberikan motivasi dan semangat setelah kalah tim kesayangannya kalah 2-3. Bahkan suporter yang berada di tribun juga memberikan tepuk tangan untuk menyemangati. Namun aksi ini direspons aparat keamanan dengan represif, memukul suporter yang berada di lapangan.
Untuk itu mereka mengeluarkan beberapa tuntutan antara lain ;
- Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
- Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang adalah murni kesalahab penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
- Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu tiga hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
- Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
- Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
- Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi prinsip HAM.
- Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
- Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
- Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. (*)
Reporter : Sahlan Kuniawan | Editor : Lutfiyu Handi