28 April 2025

Get In Touch

Tidak Ada Penambahan Kursi DPRD di Jateng

Suasana Temu Media dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah di Kantor KPU Jateng.
Suasana Temu Media dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah di Kantor KPU Jateng.

SEMARANG (Lenteratoday) - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menegaskan tidak akan ada penambahan kursi untuk Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal tersebut lantaran jumlah kursi di DPRD sudah maksimal dari ketentuan yang ada.

"Kita tidak ada penambahan, karena sudah maksimal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang jadi untuk provinsi dengan penduduk di atas 20 juta, dan misal lebih sampai 60 juta pun tidak akan ada penambahan kursi," kata Paulus Widiantoro, Ketua KPU Jateng saat Temu Media di Kantornya (5/10/2022).

Tidak adanya penambahan kursi di Jateng dikarenakan jumlah kursi saat ini sudah berjumlah 120, yang merupakan batas maksimal kursi DPRD. Hal tersebut didasarkan pada aturan undang-undang yang menyatakan jika suatu provinsi dengan penduduk diatas 20 juta, maka penambahan kursi tidak akan diadakan.

"Kita tidak ada penambahan, karena sudah maksimal. Hal ini sesuai dengan undang-undang. Jadi untuk provinsi dengan penduduk di atas 20 juta, dan misal lebih sampai 60 juta pun tidak akan ada penambahan kursi," jelas Paulus.

Penambahan kursi juga ditiadakan di Kabupaten/Kota lantaran tidak adanya kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa.

"Tapi kalau 50 menjadi 55 kita tidak bisa, karena ada syaratnya dari 50 ke 55 itu penduduknya harus diatas 3 juta dan kabupaten/kota di Jateng tidak ada penduduk yang jumlah ya diatas 3 juta. Selama ini yg kursi 55 baru ada di kabupaten/kota Bogor dan Surabaya," terangnya.

Berkaitan dengan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) akan ditetapkan pada 14 Oktober 2022 mendatang. Adapun dapil bagi DPR RI dan DPRD Provinsi telah ditetapkan oleh Peraturan KPU. Namun, dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota ditentukan oleh KPU setempat dengan mempertimbangkan jumlah pemilih.

"Jadi nanti tanggal 14 itu sekaligus pemetaan daerah pemilihan (Dapil) tingkat kabupaten/kota. Karena sesuai dengan PKPU nomor 7 2017, Dapil DPR RI dan DPR Provinsi harus sesuai UU, maka ketika UU tidak berubah Dapil DPRD RI dan Dapil provinsi tidak berubah," katanya.

Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.