06 April 2025

Get In Touch

Pelajari UU KPK Baru, Komisi Antirasuah Bentuk Tim Transisi

Pelajari UU KPK Baru, Komisi Antirasuah Bentuk Tim Transisi

JAKARTA,LETRA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi seperti biasa setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 disahkan DPR. Kini, KPK telah membentuk tim transisi untuk mempelajari dan mengidentifikasi dampak setelah pengesahan revisi UU KPK.

"Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut,pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsipseperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telahdisahkan di paripurna tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah,Rabu (18/9).

"Mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDMdan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lainyang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secarabertahap pada pimpinan," imbuhnya.

Febri mengatakan KPK melihat ada sejumlah perubahan aturanyang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi)sebelumnya. Febri menilai perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK."Untukmencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal danayat yang ada di UU tersebut," sebutnya.

Febri mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga harapanpublik agar pemberantasan korupsi tidak selesai setelah revisi UU KPK disahkan.Untuk itu, KPK tetap berkomitmen terus menjalankan ikhtiar pemberantasankorupsi.

"KPK juga tidak mau harapan publik terhadappemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karenaitu, kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasankorupsi ini," tutur Febri.(ins)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.