05 April 2025

Get In Touch

Tanpa Terkecuali, Stop Semua Obat Sirup! [Koran Kamis, 20/10/2022]

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/10/20102022.pdf">

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu. Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk sirup, termasuk vitamin cair. Ini karena ada dugaan bahwa komponen yang digunakan untuk mengencerkan obat menjadi sirup menjadi pemicu gagal ginjal akut.Pemerintah mengidentifikasi dari 18 obat yang sudah diuji, 15 di antaranya mengandung etilen glikol, yakni bahan yang disebut-sebut memicu gangguan ginjal.Angka kesakitan dari kasus gagal ginjal misterius ini meningkat tajam pada Agustus dan September 2022. Sejauh ini, pada 2022 tercatat sudah 206 kasus dari 22 provinsi. Kematian yang tercatat sudah menyentuh angka 99 jiwa. Anak yang menderita penyakit ini dalam rentang usia 5-18 tahun. Sebagai alternatif, masyarakat bisa mengonsumsi obat-obatan atau vitamin dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya. Kompres air hangat pun menjadi rekomendasi utama saat anak demam. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/10/20102022.pdf

[3d-flip-book id="116414" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.