21 April 2025

Get In Touch

Sahkan Empat Raperda, DPRD Jatim Minta Harus Diimplementasikan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. menandatangani pengesahan empat raperda.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. menandatangani pengesahan empat raperda.

SURABAYA (Lenteratoday) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur mengesahkan empat Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (27/10/2022).

Keempat Raperda yang disahkan tersebut yaitu Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika, Raperda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, Raperda tentang pengelolaan sampah regional, dan Raperda tentang kerjasama daerah.

Sebelum pengesahan empat Raperda tersebut, terlebih dulu dilakukan rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua Simanjuntak bersama A. Iskandar ini menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD Provinsi menyetujui empat Raperda tersebut.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Rohi, mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjungan memandang peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika adalah langkah strategic yang sangat penting dan fundamental bagi upaya penyelamatan masa depan bangsa dan negara.

Daniel juga menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sangat setuju dengan adanya Perda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta Perda tentang pengelolaan sampah regional, dan Perda tentang kerjasama daerah. “Pada prinsipnya Fraksi PDI Peruangan menerima dan menyetujui keempat rancangan peraturan daerag inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut di atas dega mengindahkan setiap catatan dan rekomendasi yang kami berikan,” tandasnya.

Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Sillahuddin, juga menyetujui empat Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. Namun, fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan beberapa catatan antara lain mendorong dan mendesak pada Gubernur agar Perda ini segera diundangkan dalam lembaran daerah provinsi Jawa Timur dan diimplementasikan secepatnya sebagai pelaksana teknis dalam bentuk peraturan gubernur Jawa Timur (Pergub).

“Sekali lagi, harapan kami terhadap eksistensi keempat Perda Provinsi Jawa Timur ini benar-benar untuk kepentingan pelayanan, memajukan kemakmuran dan keseahteraan Masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur,” pungkasnya.

Demikian juga dengan Fraksi Partai Amanat Nasional melalui juru bicaranya, Mochamad Aziz, menyatakan sutuju keempat Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. “Akhirnya Fraksi PAN meyakini bahwa empat Raperda ini dibuat dengan pertimbangan yang matan dan proses pembehasan yang dalam dan diyakini pula dapat memajukan dan mensejahterakan Jawa Timur,” katanya.

Suasana rapat paripurna DPRD Jatim.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa merasa bersyukur dengan pengesahan empat Raperda tersebut. "Akhirnya pada hari ini, keempat Raperda dimaksud dapat disetujui bersama antara DPRD Provinsi dan Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda," ungkapnya.

Secara khusus, Khififah menjelaskan terkait Raperda tentang Fasilitasi P4GN, Pemprov Jatim berkomitmen untuk meminimalkan angka penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Jatim. Namun perlu adanya aturan secara tegas misalnya mengenai intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, dan/atau pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha, dan satuan pendidikan yang belum diatur secara tegas.

Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, terkait Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, sampai dengan saat ini organisasi kemasyarakatan dengan segala bentuknya telah hadir, tumbuh, dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Khofifah menambahkan, pada ketentuan Pasal 40 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013, dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup organisasi kemasyarakatan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemprov dan DPRD Provinsi Jawa Timur berkomitmen mengambil peran dan tanggung jawab dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan melalui penyediaan regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

"Dengan Peraturan Daerah ini diharapkan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur dapat lebih berkinerja, mandiri, dan memiliki kepastian terhadap keberlangsungannya," tegasnya.

Sedangkan, terkait Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional, Khofifah menilai sebagai upaya bersama mengentaskan masalah pengelolaan sampah di Jatim. Antara lain keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional dan manajerial, keterbatasan teknologi, dan beban pengelolaan yang terus meningkat. Serta, adanya keterbatasan armada pengangkut, keterbatasan sumber daya manusia, hingga kelembagaan pengelolaan sampah regional itu sendiri.

"Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam bidang pengelolaan sampah meliputi penanganan sampah di TPA/TPST dan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional," terangnya.

Selain untuk melaksanakan kewenangan tersebut, penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur dimaksudkan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya – Sidoarjo -Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur.

"Atas berbagai pertimbangan, sangatlah tepat dibentuk peraturan daerah yang baru untuk menyempurnakan peraturan daerah yang saat ini berlaku sehingga diharapkan menjadi pedoman yang lebih lengkap dan efektif mengatasi permasalahan pengelolaan sampah ke depan yang lebih baik," tutur Khofifah.

Sedangkan, Raperda tentang Kerja Sama Daerah yang disepakati, Khofifah menuturkan bahwa pembentukan Perda tentang Kerja Sama Daerah merupakan hal yang penting mengingat Provinsi Jatim memerlukan percepatan dalam pembangunan yang bertumpu pada fleksibilitas dalam pelaksanaan kerja sama daerah.

"Kami sampaikan terima kasih dan harapan bahwa dengan ditetapkannya empat Raperda ini. Ke depannya regulasi mengenai fasilitasi P4GN, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pengelolaan sampah regional dan kerja sama daerah, dapat dilaksanakan secara efektif untuk mengatasi permasalahan yang selama ini belum terselesaikan," pungkasnya. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.