21 April 2025

Get In Touch

Antisipasi Covid-19, Pemkot Mojokerto Tutup Jalan Protokol

Antisipasi Covid-19, Pemkot Mojokerto Tutup Jalan Protokol

Mojokerto - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Pemerintah Kota Mojokerto dilakukan melalui Surat Edaran Walikota Mojokerto terkait himbauan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah dengan penutupan beberapa ruas jalan protokol mulai 25 April hingga 30 Mei 2020 dari pukul 19.00 WIB sampai 06.00 WIB

Hal itu dilakukan lantaran surat surat edaran tersebut juga memberlakukan batasan atau physical dan social distancing. Surat Edaran Walikota Mojokerto nomor 443.33/4026/417.309/2020 menjelaskan tentang beberapa poin diantaranya, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan.

kemudian juga melaksanakan Physical Distancing di beberapa ruas jalan protokol yang berlaku mulai 25 April hingga 30 Mei 2020 mulai pukul 19.00 WIB-06.00 WIB. Beberapa ruas jalan protokol yang diterapkan physical distancing diantaranya jalan Mojopahit (Utara) hingga simpang empat jalan Bhayangkara, jalan Benteng Pancasila (Benpas), jalan Raya Ijen sebelah timur (simpang empat jalan Muria Raya), jalan Mayjen Sungkono sebelah timur (Perbatasan Jatikulon).

Dari pantauan dilapangan, terlihat bentangan bener bertuliskan 'Kawasan Tertib  Physical Distancing mulai tanggal 25 April - 30 Mei 2020 pukul 19.00 - 06.00 WIB'.  Artinya, bagi semua pelaku usaha khususnya yang berada di jalan Mojopahit bagian utara hingga simpang empat jalan Bhayangkara tidak boleh membuka aktivitas mereka, terkecuali toko obat dan apotek.

Dalam penerapan physical distancing, jalur-jalur yang ditutup dijaga ketat oleh personil gabungan dari TNI/Polri, personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan personil dari Dinas Perhubungan (Dishub). (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.