22 April 2025

Get In Touch

PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta

PPKM level 1 kembali diberlakukan di DKI Jakarta. foto Kompas.
PPKM level 1 kembali diberlakukan di DKI Jakarta. foto Kompas.

JAKARTA (Lenteratoday) - Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta kembali diberlakukan oleh Pemerintah Pusat. Hal itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa PPKM level 1 di Jakarta mulai berlaku sejak 8 November hingga 21 November 2022. "Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu)," demikian bunyi beleid tersebut dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa PPKM level 1 berlaku di seluruh wilayah Jakarta, mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Jakarta Pusat. Tak hanya wilayah DKI Jakarta, namun wilayah Bodetabek juga turut dilakukan penerapan PPKM level 1.

Adapun pada PPKM level 1 diatur bahwa perusahaan diperbolehkan untuk melaksanakan work form office (WFO) dengan jumlah pegawai 100 persen. Pasar rakyat dan pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 WIB. Begitu pula dengan rumah ibadah diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.

Rumah makan dan restoran diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 100 persen. Kemudian, bioskop juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dan hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.

Transportasi umum baik angkutan massal atau kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (*)

Reporter : Hizki/kompas | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.