21 April 2025

Get In Touch

Tak Kantongi IMB, Pembangunan Pasar Modern Dihentikan Satpol-PP

Bangunan proyek rencana pasar modern yang dihentikan aktivitas oleh Satpol-PP Kota Mojokerto
Bangunan proyek rencana pasar modern yang dihentikan aktivitas oleh Satpol-PP Kota Mojokerto

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Diduga kuat belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak kantor perijinan Pemerintah Kota Mojokerto, pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan rencana pasar modern dihentikan oleh petugas Satpol-PP Kota Mojokerto.

Hal tersebut dibuktikan dengan dipasangnya sebuah banner yang dipampang berdiri dengan bertonggakan bambu di dekat pintu masuk pembangunan proyek. Banner tersebut bertuliskan Pengumuman Bangunan Ini Untuk Sementara Diberhentikan Pembangunannya Dikarenakan Belum Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Trantib Satpol-PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, SH., M.Si saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait pemasangan banner tersebut membenarkan. Dia mengatakan pemasangan banner ebagai bentuk tindakan persuasif dengan cara humanis terkait adanya proyek pembangunan rencana pasar modern yang terletak di jalan Semeru, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

"Kita hanya menjalankan tugas sesuai perda yang berlaku. Kita menghimbau dan mengingatkan kepada pihak investor atau pengembang pelaksana proyek agar sesegera mungkin mengurus persyaratan guna memperlancar rencana pembangunan rencana pasar modern tersebut. Kita tetap mengingatkan secara humanis hingga bersurat sampai 3 kali. Namun, jika hal tersebut tetap tidak diindahkan oleh pihak pengembang yang kita akan lakukan adalah tindakan tegas," ujar Fudi, Rabu (9/11/2022).

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, perwakilan dari investor atau pengembang rencana pembangunan pasar modern, Tri Junianto (Pak Tri) saat ditemui mengatakan, pihaknya mengaku bersalah karena hingga saat ini memang belum memiliki surat IMB terkait pelaksanaan pembangunan rencana pasar modern tersebut.

"Sebetulnya pihak kita sudah lakukan proses pengajuan terkait segala urusan perijinan sebagai syarat mutlak untuk terjadinya bangunan pasar modern tersebut. Segala berkas persyaratan sudah siap dan sudah kita ajukan, namun hingga saat ini kita malah menunggu hasil dari perjalanan proses tersebut. Sudah lama mas kita berproses, namun hingga saat ini malah kita menunggu jawaban hasilnya. Tidak mungkin kita membangun sebuah bangunan yang nantinya tidak dilengkapi segala persyaratan perijinannya," pungkas Tri. (*)

Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.