06 April 2025

Get In Touch

Ketua DPRD Palangka Raya Dorong Warga Lapor Saber Pungli Jika Temui Praktik Nakal

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Dalam rangka mencegah munculnya praktik pungutan liar (Pungli), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menghimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan. Hal tersebut didukung pula oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.

Dia mendukung dan mendorong masyarakat untuk melaporkan ke tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Polresta Palangka Raya. "Masyarakat bisa melaporkan ke Saber Pungli yang disediakan Polresta Palangka Raya, atau bisa juga ke Tim Saber Pungli di Kejaksaan Negeri Kota setempat. Baik temuan di pemerintahan ataupun pihak swsta," papar Sigit, Kamis (10/11/2022).

Selain itu ia mengutarakan, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan awal ke Posko Presisi Bundaran Besar . Pengaduan masyarakat ini nantinya diterima oleh anggota yang bertugas di posko tersebut, untuk nantinya dilanjutkan ke Tim Saber Pungli Polresta Palangka Raya.

Berdasarkan informasi dari pihak Polresta Palangka Raya, sejak awal Januari hingga September 2022, belum diterima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik pungli di wilayah hukum Polresta setempat."Dengan dilakukannya upaya pencegahan, kita berharap praktik pungli tidak akan pernah terjadi di wilayah Kota Palangka Raya," ungkapnya.

Legislator yang menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini menambahkan, upaya pencegahan yang dilakukan pihak Polresta Palangka Raya sudah meliputi beberapa lokasi yang ada di Kota Palangka Raya, antara lain di Kelurahan Pahandut, Langkai dan Bukit Tunggal.

Adapun sosialisasi tersebut dilakukan bekerjasama dengan  Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan yang tersebar. Yang mana sosialisasi tersebut menekankan dilarangnya pungli dalam pelayanan pemerintahan, termasuk perusahaan swasta, karena hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

"Selain menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, maka sangksi tegas juga harus diterapkan berdasarkan aturan yang berlaku sesuai undang-undang jika ada oknum yang terbukti melakukan praktik pungli," pungkas Sigit.(ADV)

Reporter : Novita | Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.