20 April 2025

Get In Touch

Terkait Pidana Korupsi Unila, KPK Periksa Dirjen Kemendibudristek hingga Rektor ITS

(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

JAKARTA (Lenteratoday)-Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan  beberapa pihak dari ITS diperiksa Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK). Mereka dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila)

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru (maba)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11/2022).

Untuk diketahui, pada Kamis (10/11), KPK memeriksa Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, serta Rektor ITS, Mochamad Ashari. Ashari ialah Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) 2022.

Sementara pada Rabu (9/11), KPK memeriksa dosen ITB, Riza Satria Perdana, dan dosen ITS, Prof. Arif Djunaidy. Pada 2020, Arif ialah Koordinator Bidang Teknologi dan Sistem Informasi LTMPT. "Yang digali termasuk peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan Maba," tambah Ali.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika KPK menangkap Prof Karomani selaku Rektor Unila. Bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat, ia diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa. Desfiandi sudah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang.Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila. Diduga, ia memasang tarif Rp 100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.

Karomani selaku Rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.

Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui OTT. Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk sekitar Rp 5 miliar. Uang itu sudah diamankan oleh KPK.

Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah. Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp 2,5 miliar. Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Singapura hingga Euro.

Dalam perkara ini, KPK baru menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi. Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.(*)

Reporter: hiski,rls | Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.