21 April 2025

Get In Touch

Komisi C DPRD Surabaya Sesalkan Pemkot Abaikan Pembuktian Kepemilikan Lahan Golden City Mall

Hearing sengketa lahan Golden City Mall di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, yang digelar Selasa (15/11/2022). (Foto:ENdang/Lentera)
Hearing sengketa lahan Golden City Mall di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, yang digelar Selasa (15/11/2022). (Foto:ENdang/Lentera)

SURABAYA (Lenteratoday) - Sengketa lahan antara pihak Golden City Mall dengan Parlian, mulai menemukan titik terang. Namun sayangnya, hal tersebut diabaikan oleh pihak Pemkot dengan mengeluarkan keputusan baru.  

Melalui hearing di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, yang digelar Selasa (15/11/2022), Kepala Bidang Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta, menyampaikan, bahwa pencabutan IMB dari Golden City Mall telah dibatalkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Keputusan pembatalan tersebut, menurut Sidharta, adalah mengabulkan permohonan dari pihak Golden City Mall.

Keputusan pembatalan yang dilakukan Wali Kota ini membuat risau sejumlah anggota Komisi C DPRD. Pasalnya, sebelumnya wakil rakyat di Komisi C, telah berupaya untuk menelusuri bukti terkait kepemilikan lahan yang menjadi obyek sengketa. "Melalui proses penelusuran, dengan pihak BPN, dan kecamatan serta kelurahan telah ada pembuktian bahwa lahan tersebut milik pihak Parlian, yang dibuktikan dengan bukti catatan Petok D di Kelurahan setempat," ucap Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Endy Suhadi.

Sementara sertifikat hak milik (SHM) yang ditunjukkan pihak Golden City Mall, dibuktikan oleh BPN dan Kelurahan setempat tidak berada di lokasi yang dimaksud, yaitu lokasi Golden City Mall. Namun pembuktian tersebut rupanya diabaikan oleh pihak Pemkot Surabaya, hingga kemudian wali kota mengeluarkan keputusan untuk membatalkan pencabutan IMB yang sebelumnya dilakukan oleh DPRKPP .

Sementara Baktiono selaku Ketua Komisi C DPRD Surabaya, memutuskan untuk menutup hearing dan akan melakukan rapat kembali dengan anggota Komisi C.  Saat ditanya, terkait apakah akan menempuh jalur hukum atau akan menggunakan hak interpelasi  terhadap Wali Kota Eri Cahyadi, sebagai langkah selanjutnya, Endy mengatakan akan menyampaikan terlebih dahulu dengan pihak Parlian, serta melakukan rapat internal Komisi C DPRD Surabaya. (*)

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Endy Suhadi.

Reporter : Endang Pergiwati | Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.