26 April 2025

Get In Touch

Puluhan Lapak Pedagang Buah dan Sayur Pasar Tanjung Anyar Mojokerto Ditertibkan

Pembersihan dan pembongkaran lapak pedangan di area sisi timur jalur jalan KH. Nawawi yang dilakukan petugas bersama warga pedagang disaksikan Kasatpol-PP, Kota Mojokerto, Moedjari
Pembersihan dan pembongkaran lapak pedangan di area sisi timur jalur jalan KH. Nawawi yang dilakukan petugas bersama warga pedagang disaksikan Kasatpol-PP, Kota Mojokerto, Moedjari

MOJOKERTO (Lenteratoday) -Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) buah dan sayur serta sebagian bangunan yang berdiri di atas trotoar ditertibkan dan dibersihkan petugas Satpol-PP Kota Mojokerto. Pembersihan serta pembongkaran dilakukan sejak Rabu (23/11/2022) siang.

Lokasinya terletak di sepanjang jalur Jalan KH. Nawawi, lingkungan Kelurahan Jagalan (sebelah barat) dan Balongsari (sebelah timur), Kecamatan Magersari area Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto. Petugas Satpol-PP dibantu tim gabungan dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan, PLN dan petugas dari Kantor Disperindag Kota Mojokerto.

Pantauan di lapangan, dalam pelaksanaan pembersihan dan pembongkaran lapak yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB, para pedagang melakukan pembongkaran lapaknya masing-masing dibantu petugas dengan situasi kondusif.

Saat ditemui disela-sela kegiatan pembersihan dan pembongkaran, Kasatpol-PP Kota Mojokerto, Moedjari mengatakan, berterimakasih atas kerjasamanya kepada para pedagang terdampak bahwa pedagang bersama petugas dan tim gabungan saling membantu pada pelaksanaan kegiatan ini.

Situasi sementara hingga saat ini kondusif dan tidak ada suasana tindakan yang menghalang-halangi pada proses pembersihan dan pembongkaran.

"Semua kita lakukan secara persuasif karena sebelumnya sudah memberikan sosialisasi kepada para pedagang," jelas Moedjari.

Sebelum dilakukan tindakan ini, para pedagang sudah dikirimi Surat Peringatan sebanyak 3 tahap yakni, SP1, SP2 dan SP3. Bahkan area relokasi sudah disiapkan oleh UPT Pasar

Ppenertiban para pedagang ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Nantinya setelah area tersebut bersih, area ini akan difungsikan sebagai area bongkar muat barang untuk distribusi barang dagangan ke dalam pasar (looding dock). Saat ini tempat bongkar muat barang keperluan distribusi dalam pasar sudah tidak lagi bisa menampung hingga menimbulkan kemacetan lalu lintas hingga memenuhi are parkir depan pasar Tanjung Anyar.

Sesudah penertiban, kata Moedjari akan terjunkan petugas yang selalu berpatroli guna memastikan para pedagang tidak lagi kembali ke area yang sudah ditertibkan. Petugas ditempatkan di setiap ujung jalan jalur penertiban untuk menjaga situasi keamanan agar selalu tercipta suasana kondusif.

"Kita akan tindak tegas bagi mereka pedagang yang tetap membandel kembali menggelar dagangannya dengan cara yang sudah kita tertibkan," pungkas Modjari, Kamis (24/11/2022)*

Reporter: Wisnu Joedha|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.