21 April 2025

Get In Touch

KPU Jatim Sampaikan Rancangan Penataan Dapil DPRD dan Pencalonan DPD

KPU Jatim menggelar media gathering.
KPU Jatim menggelar media gathering.

SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dalam porses penataan dapil. Ketua KPU Jatim Choirul Anam, mengatakan bahwa untuk tahapan saat ini adalah pengumuman rancangan dapil.

Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. "Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik," terang Anam, saat media Media Gathering di Hotel Ciputra World Surabayapada Kamis (24 /11/2022).

Dalam kesempatan tersebut KPU Jatim memberikan informasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Aman menjelaskan, penataan dapil di masing-masing daerah tergantung dari jumlah penduduknya. Hal ini juga berkaitan dengan jumlah alokasi kursi untuk anggota legislatif tiap daerah. "Contoh untuk Surabaya saat ini jumlah kursi DPRD adalah 50. Jumlah kursi bisa bertambah jika Surabaya ada penambahan pemilih 25.000 lagi, nanti kursinya bisa menjadi 55 dan juga ada penambahan dapil," katanya.

Dia menandaskan bahwa masalah dapil ini menjadi salah satu unsur pemilu yang juga menjadi perhatian. Diantaranya dari kalangan pengamat politik. "Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita," kata Anam.

Menurut Anam dapil cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara. "Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru," terang Anam.

Ketua KPU Jatim Khoirul Aman

Dengan adanya penentuan dapil di masing masing daerah, maka partai politik juga bisa mengkalkulasi target dari perolehan suara mereka. Sehingga mereka juga bisa memetakan perolehan kursi di masing masing DPR.

Pada kesempatan tersebut, mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini juga menjelaskan ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang. "Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri," jelasnya.

Aman menjelaskan bahwa dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk Calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.

"Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja," pungkas Anam.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno, para kasubbag dan jajaran staf terkait. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.