
RIYADH (Lenteratoday) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beraharp semua pihak mematuhi besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 di Jatim sebesar Rp 2.040.244,30. Pelaku usaha diingatkan untuk tidak memberi upah di bawah aturan tersebut. Sementara buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layaknya.
“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan ,” ucap Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh, Senin (28/11/2022).
Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, Mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaannyang melanggar tentang pengupahan karyawan. “Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya
“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha.,” tegas Khofifah.
Dia menyampaikan bahwa penetapan UMP Tahun 2023 diharapkan dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak, ” pungkasnya
Untuk diketahui, UMP Jatim naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567. Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8%. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.
Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. “UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan ,” jelasnya.“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” katanya.(*)
Reporter:Lutfiyu,rls | Editor:Widyawati