
KEDIRI (Lenteratoday)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, mengeksekusi sekaligus melakukan pengosongan rumah milik Ida Royani, tersangka kasus korupsi BPR Kota Kediri yang berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Kamis (1/12/2022). Tindakan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 38/ PID.SUS- TPK/ 2021/PT.SBY tertanggal 3 November 2021, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri memasang banner bertuliskan" Tanah dan Bangunan ini telah dirampas untuk dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri terhadap rumah Ida Royani, seluas 368 M2. Eksekusi dan pengosongan rumah terpidana kasus korupsi ini dilakukan, karena sudah mempunyai ketetapan hukum tetap (incracht). Tim Pidus Kejari Kota Kediri juga memasang Pita Kejaksaan RI dan grendel pintu serta pengecatan batas tanah dan rumah yang dikosongkan ," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat.
Ida Royani terjerat kasus tahun 2016 yang lalu, dimana yang bersangkutan mengajukan pinjaman kredit modal usaha senilai Rp 600.000.000 kepada BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Kota Kediri .
Faktanya uang yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya / menyimpang dari tujuan kredit, tetapi digunakan terdakwa untuk melunasi hutang di BPR Hamindo Natamakmur Pare dan sebagian untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
Terdakwa juga tidak pernah melakukan angsuran pinjaman kepada PD. BPR Kota Kediri atas kredit yang diterima itu. "Terdakwa Ida Royani bersama Account Officer melakukan rekayasa dengan cara mengatur tujuan permohonanan kredit untuk keperluan pembangunan homestay, dengan maksud bisa mendapatkan fasilistas kredit dari PD. BPR Kota Kediri. Perbuatan terdakwa telah melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 600.000.000,"terang Harry
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor:widyawati