21 April 2025

Get In Touch

KPU dan Bawaslu Izinkan Parpol Mulai Sosialisasi, tapi Tak Boleh Ajak Memilih

KPU dan Bawaslu Izinkan Parpol Mulai Sosialisasi, tapi Tak Boleh Ajak Memilih

JAKARTA (Lenteratoday)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat partai politik saat ini sudah dapat melakukan sosialisasi. Tapi ada batasan yang tidak boleh dilanggar.

"Kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi, dibatasi identitas dirinya itu ada gambar partai, nama partai, nomor urut partai dan visi misi Partai," Ketua KPU Hasyim Asyari dikutip Rabu (21/12/2022). Untuk diketahui, pertemuan dilakukan oleh KPU dengan Bawaslu pada Senin (19/12/2022).

Hasyim juga menjelaskan foto-foto yang boleh dipasang saat sosialisasi hanyalah foto ketua umum dan sekretaris umum pusat, kemudian ketua dan sekretaris di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Ketua dan sekretaris di Kabupaten/kota itu penting ditampilkan karena beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan diantarkan kepada KPU supaya publik tahu," ucapnya.

Hasyim menyatakan, KPU dan Bawaslu juga telah sepakat untuk melarang pemasangan foto yang menyebutkan dirinya sebagai calon anggota DPR ataupun calon presiden.

"Jadi partai ini itu belum boleh karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon aja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon," ujar Hasyim.

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan hal lain yang dilarang saat melakukan sosialisasi.
"Termasuk yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan, jadi yang dilarang itu adalah ajakan untuk tidak boleh pilih partai kami, namanya partai apa nomor apa itu juga belum boleh karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan," tandasnya.(*)

Reporter:dyarls /Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.